Modul 1 - UU ITE

18.43

Singkatan dan Keberlakuan

undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau undang-undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yg mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yudikasi yg berlaku utk setiap orang yg malakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini, baik yg berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. yg memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia / di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :

1. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia

2. mengambangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat

3. meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik

4. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi Informasi

5. membuka kesempatan seluas- luas nya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.


You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images