Istilah Dalam UU ITE
19.07- Transaksi Elektronik adalah suatu perbuatan hukum yg dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik lainnya.
- Teknologi Informasi adalah suatu tehnik mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, menganalisis, atau menyebarkan informasi.
- Dokumen Elektronik adalah informasi elektronik yang memiliki makna atau arti yg dapat dipahami oleh orang yg mampu memahami.
- System Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyebarkan informasi elektronik.
- Tandan Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas infromasi elektronik yang terasosiasi dengan informasi elektronik lainnya.
- Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha atau masyarakat yg dapat digunakan untuk berkomunikasi dalam internet.
- Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau persekutuan baik yang berbadan hukum atau tidak.
- Jejaring Sosial adalah struktur sosial yang dibentuk dengan disimpul.
- Bukti Elektronis adalah perekaman yang dilakukan secara ilegal.
- Pengirim adalah subyek hukum yang mengirim informasi elektronik/dokumen elektronik.
- penerima adalah subyek hukum yang menerima informasi elektronik/dokumen elektronikl
0 komentar