Istilah Dalam UU ITE

19.07


- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik yang tekah diolah yg memiliki arti atau dapat dipahami orang.

- Transaksi Elektronik adalah suatu perbuatan hukum yg dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik lainnya.

- Teknologi Informasi adalah suatu tehnik mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, menganalisis, atau menyebarkan informasi.

- Dokumen Elektronik adalah informasi elektronik yang memiliki makna atau arti yg dapat dipahami oleh orang yg mampu memahami.

- System Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyebarkan  informasi elektronik.

- Tandan Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas infromasi elektronik yang terasosiasi dengan informasi elektronik lainnya.

- Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha atau masyarakat yg dapat digunakan untuk berkomunikasi dalam internet.

- Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau persekutuan baik yang berbadan hukum atau tidak.

- Jejaring Sosial adalah struktur sosial yang dibentuk dengan disimpul.

- Bukti Elektronis adalah perekaman yang dilakukan secara ilegal.

- Pengirim adalah subyek hukum yang mengirim informasi elektronik/dokumen elektronik.

- penerima adalah subyek hukum yang menerima informasi elektronik/dokumen elektronikl




You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images