Kasus - kasus Pelanggaran UU ITE
06.52
1. Kasus Prita Mulyasari
Kasus ini merupakan pertamakalinya UU ITE menelan korban. Seorang Ibu Rumah Tangga didaerah Tangerang dituduh mencemarkan nama baik sebuah Rumah Sakit Swasta tahun 2009. Hal itu disebabkan Ibu tersebut menuliskan keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit tersebut dalam sebuah mailing list (milis) di internet. Tuntutan yang dirasa berlebihan membuat masyarakat beramai-ramai membuat gerakan sosial "KOIN UNTUK PRITA". sekalipun yang coba disampaikan mengandung kebenaran, tetapi tetap sebuah pelanggaran dampak hukum.
2. Kasus Florence Sihombing
Seperti diberitakan, Florence dilaporkan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Yogyakarta setelah statusnya di media sosial Path dinilai menghina warga Yogyakarta. karena kecereobohannya, Florence sempat ditahan di kantor polisi bahkan diskors di kampus.
3. Kasus Ervani Emihandayani
Merasa suaminya diperlakukan tidak adil, Ervani mengeluh di Facebook 13 Maret lalu. Dalam statusnya, Ervani menyebut nama salah satu karyawati yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya.
Penghinaan Ujang Romansyah terhadap Feli di situs jejaring sosial Facebook, bisa berujung penjara. Jika polisi menerapkan pasal yang termuat dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), maka Ujang terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kasus ini merupakan pertamakalinya UU ITE menelan korban. Seorang Ibu Rumah Tangga didaerah Tangerang dituduh mencemarkan nama baik sebuah Rumah Sakit Swasta tahun 2009. Hal itu disebabkan Ibu tersebut menuliskan keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit tersebut dalam sebuah mailing list (milis) di internet. Tuntutan yang dirasa berlebihan membuat masyarakat beramai-ramai membuat gerakan sosial "KOIN UNTUK PRITA". sekalipun yang coba disampaikan mengandung kebenaran, tetapi tetap sebuah pelanggaran dampak hukum.
2. Kasus Florence Sihombing
Seperti diberitakan, Florence dilaporkan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Yogyakarta setelah statusnya di media sosial Path dinilai menghina warga Yogyakarta. karena kecereobohannya, Florence sempat ditahan di kantor polisi bahkan diskors di kampus.
3. Kasus Ervani Emihandayani
Merasa suaminya diperlakukan tidak adil, Ervani mengeluh di Facebook 13 Maret lalu. Dalam statusnya, Ervani menyebut nama salah satu karyawati yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya.
Ervani sebenarnya sudah menyampaikan permintaan maaf, namun tetap dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Akhirnya sejak 6 hari lalu Ervani mendekam di Lapas Wirogunan Yogyakarta.
4. Kasus Farhat Abbas
Farhat menjadi terdakwa untuk kasus pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani. Semua berawal dari kicauannya di Twiiter terkait kecelakaan maut yang dialami Dul, putra kedua Dhani. Dengan undang-undang itu, Farhat terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
5. Kasus Rudy Setyo Purnomo
Kasus bermula saat Rudi menjabat Komisaris Utama Merpati dengan tugas melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap jalannya perusahaan. Rudy menerima pesan email dari seseorang tentang adanya penyimpangan di perusahannya yang dilakukan bawahannya. Email itu lalu diteruskannya kepada jajaran direksi Merpati untuk dilakukan verifikasi dan audit.
Ternyata belakangan Rudy dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2012 karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik. Rudy dikenakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4. Kasus Farhat Abbas
Farhat menjadi terdakwa untuk kasus pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani. Semua berawal dari kicauannya di Twiiter terkait kecelakaan maut yang dialami Dul, putra kedua Dhani. Dengan undang-undang itu, Farhat terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
5. Kasus Rudy Setyo Purnomo
Kasus bermula saat Rudi menjabat Komisaris Utama Merpati dengan tugas melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap jalannya perusahaan. Rudy menerima pesan email dari seseorang tentang adanya penyimpangan di perusahannya yang dilakukan bawahannya. Email itu lalu diteruskannya kepada jajaran direksi Merpati untuk dilakukan verifikasi dan audit.
Ternyata belakangan Rudy dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2012 karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik. Rudy dikenakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
6. Kasus Ujang Romansyah
Penghinaan Ujang Romansyah terhadap Feli di situs jejaring sosial Facebook, bisa berujung penjara. Jika polisi menerapkan pasal yang termuat dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), maka Ujang terancam hukuman 6 tahun penjara.
0 komentar