Materi

19.23

secara umum, materi UU ITE dibagi menjadi 2 bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan yang dilarang (cyber crime)

beberapa materi yg diatur dalam UU ITE menganai informasi dan transaksi elektronik berikut pasal pengaturnya :

1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah

2. Tanda tangan elektronik

3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik

4. Penyelenggaraan sistem elektronik


beberapa Cyber Crimes yang dicegah dalam UU ITE, antara lain berikut pasal pengaturnya :

1. konten ilegal, yang terdiri dari : kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik,
pengancaman dan pemerasan

2. akses ilegal

3. intrersepsi ilegal

4. gangguan terhadap data

5. gangguan terhadap sistem

6. penyalahgunaan alat dan perangkat

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images